Medan-Koran.com - Bripda Muh. Fathurrahman Ismail, anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meninggal dunia, Senin (3/9/2018) dini hari.
Bripda Fathurrahman Ismail meninggal karena dianiaya dua seniornya, yaitu Bripda Z dan Bripda F di barak Dalmas polda setempat.
MedanKoran -Video.com melansir, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penganiayaan tersebut karena Bripda Z merasa cemburu.
Harry menjelaskan, Bripda Z tak terima istrinya makan siang bersama korban.
Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika diajak makan oleh istrinya dua minggu yang lalu.
Dari situlah korban merasa cemburu hingga pada Senin (3/9/2018), pelaku mendatangi korban di barak dan menginterogasinya.
Kemudian terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dia pun membantah informasi yang menyebut, korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.
"Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum," kata Harry.
Peristiwa penganiyaan di lingkungan kepolisian sebelumnya juga pernah terjadi.
Seperti pada Mei 2017, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Brigdatar Mohammad Adam meninggal diduga karena dianiaya seniornya.
Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (18/5/2017) di gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.
Diberitakan Medankoran.com, 14 taruna Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.
Simak video selengkapnya di atas !!!




0 Komentar