Subscribe Us

Kapolda Perintahkan Pecat Anggota Yang Terlibat Peredaran Narkoba

Medan koran.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Agus Andrianto berang ketika mendengar kabar ada oknum polisi tertangkap tangan mengedarkan narkoba.

Seperti kasus Briptu Jal. Oknum polisi yang bertugas di Polres Nias ini ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunung Sitoli karena mengedarkan sabu.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Untuk itu, Agus meminta agar oknum polisi seperti Briptu Jal ini dipecat saja.

"Sikat saja kalau ada anggota yang terlibat dalam masalah hukum. Tidak usah ragu. Daripada bikin malu, pecat saja," ungkap Agus, Sabtu (8/9).

Ia mengatakan, tidak ada pimpinan yang mentolerir kejahatan narkoba.

Ia pun mengaku sudah berulang kali mengingatkan anggota agar jangan main-main dalam masalah narkoba.

"Jadi, polisi itu tugasnya mengabdi ke masyarakat. Berilah contoh yang baik," ungkap Agus.

Mantan Wakapolda Sumut ini menjelaskan, polisi harus bisa menahan diri.

Jangan karena uang, sambung Agus, polisi yang sejatinya menjadi penegak hukum malah terlibat dalam peredaran narkoba.

"Makanya 'puasa' harus diimplementasikan dalam keseharian, khususnya terkait dengan pekerjaan dan harus amanah. Jadi, kita jangan bertindak yang bukan-bukan," tegas Agus.

Pada Rabu (5/9) kemarin, oknum personel Polres Nias Briptu Jal ditangkap BNNK Gunung Sitoli karena mengedarkan sabu.

Dari informasi di lapangan, petugas BNNK awalnya menciduk tersangka Krisman Mendrofa alias Ama Wilman alias Ucok di Jalan DR Ciptomangunkusumo, persisnya di depan RSUD Kota Gunungsitoli.

Dari tangan Ucok, petugas BNNK menyita satu paket sabu seberat 0,4 gram.

Kemudian, tersangka Ucok dibawa ke kantor BNNK Gunung Sitoli guna pengembangan.

Lantaran tak mau mendekam sendirian di penjara, Ucok buka suara.

Warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli itu mengatakan, selama ini dirinya memperoleh sabu dari Briptu Jal.

Mendengar pengakuan Ucok, petugas BNNK lantas bertanya dimana kediaman Jal.

Tanpa ragu, Ucok membawa petugas ke rumah tersangka Jal.

Ketika rumah Briptu Jal digerebek, petugas BNNK Gunung Sitoli menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram.

Dari pengakuan Jal, ia memperoleh sabu dari rekannya. Tiap kali transaksi, Jal bertemu dengan pemasok sabu di pelabuhan Gunungsitoli.

Tiap kali bertransaksi, Jal mengeluarkan kocek sebesar Rp 500 ribu.


 
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu buah timah rokok berisi sabu yang dikemas ke dalam plastik transparan,

dua unit handphone merek Samsungdan Nokia, sebuah dompet, selembar SIM A dan SIM C atas nama Briptu JAL, selembar KTP atas nama Briptu JAL dan uang tunai Rp 74 ribu.(akb)

Sudah Lama Dipantau

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengakui jika Briptu Jal adalah anggotanya.

Menurut Deni, Jal memang sudah lama dipantau. Karena terlibat peredaran narkoba, ia pun diamankan petugas BNNK Gunungsitoli.

"Tentu, yang bersangkutan akan kami tindak tegas. Memang, dari tangannya disita barang bukti narkoba," kata Deni, Sabtu.

Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, pihaknya tengah berkordinasi dengan BNNK Gunungsitoli.

Rencananya, Jal akan diambil untuk diserahkan ke Propam guna ditahan.

Menyangkut hukuman, sambung Deni, tentu akan ditindak tegas. Katanya, selain sanksi disiplin, Jal juga diganjar hukuman pidana.

Apalagi, sebagai polisi, Jal telah mencoreng citra institusi yang tengah gencar memberantas narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar