Medan-koran.com - Badan Narkotika Nasional (BNN), mensinyalir adanya praktik-praktik kolusi berupa perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tertentu di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Satu di antaranya di Lapas Klas IIB Lubukpakam, Deliserdang.
Berangkat dari pengembangan penyidikan terhadap Maredi Sutrisno dan Dekyan, sipir dan narapidana penghuni Lapas Klas IIB Lubukpakam yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan gedung lapas, BNN mendapatkan temuan tentang fasilitas istimewa untuk narapidana di sana.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebut fasilitas ini berbentuk sel khusus dengan fasilitas yang bukan standar sel tahanan dan dibanderol dengan harga tertentu. Untuk sel di Lapas Lubukpakam, siapapun yang ingin menghuninya harus membayar Rp 10 juta.
"Kami sedang melakukan penyidikan lanjutan. Dari keterangan oknum sipir dan narapidana tersebut, selain peredaran narkotika, di dalam juga ada kamar-kamar sel yang disewakan. Mereka pakai sandi tertentu.
Pengakuannya, sandi untuk bayar sel ini adalah 'Uang SPP', besarannya Rp 10 juta. Waktunya satu minggu.
Artinya, untuk minggu-minggu berikutnya harus bayar lagi jumlah yang sama," kata Depari pada Medan-Koran.com tengah pekan lalu
Ditanya apakah keberadaan fasilitas istimewa ini diketahui oleh unsur pimpinan Lapas, Arman Depari belum dapat memastikan.
Menurut dia, sipir yang ditangkap mengaku sel khusus merupakan semacam "bisnis sampingan" bagi mereka.
"Dia bilang begitu. Namun tentu kami tidak lantas percaya begitu saja. Kami akan cari bukti lebih lanjut apakah ada aliran dana ke pimpinan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan dan penyidikan ke arah pencucian uang. Kalau memang seperti itu, kami pasti melakukan tindakan keras," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Priyadi, membantah keberadaan fasilitas mewah ini.
"Silakan cek ke lapangan langsung! Saya fasilitasi datang ke sana (Lapas Lubukpakam). Sekarang juga lagi raker. Silakan cek apa ada yang mewah atau tidak. Supaya Anda bisa melihat sendiri situasinya bagaimana. Saya tidak perlu komentar. Itu nanti sendirinya akan terbantahkan," ujarnya.
Priyadi yang ditemui Tribun usai mengikuti diskusi dan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru menyarankan agar BNN tidak hanya menduga-duga dari keterangan Maredi dan Dekyan, melainkan turun langsung ke Lapas Lubukpakam untuk membuktikan dugaan mereka.
"Sekali lagi silakan cek. Ada baiknya mereka (BNN) datang ke lapangan supaya lebih jelas," ujarnya.
Saat Priyadi memberikan penjelasan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Abdul Haris, memotong pembicaraan.
Sambil menyodorkan smartphone miliknya, dia memperlihatkan foto sel tahanan yang dihuni Dekyan, narapidana kasus narkotika yang sebelum tertangkap tangan berkonspirasi dengan Marsedi.
"Ini sel dengan kapasitas 17 orang tetapi dihuni 53 orang. Bagaimana ini dibilang mewah? Kenyataannya seperti ini," ujar Abdul Haris.
Foto yang ditunjukkan Abdul Haris memperlihatkan satu sel berukuran kecil dengan tempat untuk tidur yang didesain sedemikian rupa menggunakan bahan dasar semen.
Medan-koran.com berupaya meminta kopian foto untuk dipublikasi namun Abdul Haris menolak memberikan.
"Oh, tidak bisa, ini rahasia negara. Saya tidak dapat memberikan foto ini kepada kamu. Mohon maaf, ya," katanya.
Isu perihal keberadaan sel khusus dengan fasilitas mewah atau sering disebut sel VIP memang bukan cerita baru.
Tidak umum, tetapi bukan lagi merupakan rahasia. Tak terkecuali di Sumut. Sebelum BNN mengemukakan dugaan adanya sel mewah di Lapas Lubukpakam, mencuat isu serupa dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Satu surat kaleng beredar yang didalamnya menyinggung tentang praktik "86", setoran ilegal kepada pimpinan lapas, yang di antaranya menyangkut uang puluhan juta untuk menebus kamar VIP di Kamar 4 Blok B.
Surat kaleng menyasar pada Porman Siregar, pimpinan lapas terdahulu yang saat ini telah menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sebagaimana di Lubukpakam, surat kaleng ini juga dibantah Abdul Haris. Menurut dia, seluruh isi surat merupakan kebohongan.
"Sudah dicek. Pihak Ditjen sudah turun ke lapangan dan disimpulkan semuanya bohong," ucapnya.
Pun demikian, Priyadi dan Abdul Haris menggaransi pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila apa yang menjadi sinyalemen BNN terbukti.
Sejauh ini, ungkap Haris, pihaknya sudah menindak tegas sipir Maredi dengan menghentikan aliran gaji sembari menunggu keputusan pengadilan.
"Apabila nanti sudah dinyatakan terbukti dan diputus bersalah, ya, langsung dipecat. Kami sungguh sangat menyayangkan tingkah laku oknum sipir di Lubukpakam. Ini pukulan juga. Pasalnya, baru saja kami memberikan penguatan untuk tidak bermain narkoba, hanya selang beberapa jam, sipir di sana justru ditangkap," ujarnya.
Bisa Dievaluasi
Arman Depari, terkait dugaan BNN, secara khusus menyorot Kalapas Lubukpakam, Prayer Manik. Menurut dia, tiap penyimpangan yang terjadi di lapas, tidak bisa tidak, mesti mengarah pada siapapun yang berada di level pimpinan.
"Temuan kami sudah banyak. Saya tidak sebut tempat, namun kami pernah mendapati satu lapas yang menyediakan sel mewah. Ada perlengkapan seperti di kamar hotel, ada CCTV. Bahkan ada yang sampai menyediakan ruangan sekretaris pribadi. Yang seperti ini, kan, tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan kepala," ucapnya.
Atas kejadian ini, BNN menanggap, perlu dilakukan penyegaran di tubuh pimpinan Kemenkumham dengan harapan agar terciptanya Pemasyakatan yang lebih baik ke depan.
"Makanya saya bilang, perlu dievaluasi, yakni dengan menilai kinerjanya kalau tidak benar dipindahkan dan dicari penggantinya serta perlu direposisi," ujarnya.
Perihal Manik, dari penyidikan, pihaknya sedikit banyak sudah mendapatkan informasi.
"Ada beberapa catatan kita. Beberapa di antaranya tidak baik dan semestinya yang bersangkutan pantas dievaluasi," ucap Depari.
Priyadi menyebut evaluasi atas kinerja Prayer Manik mungkin saja dilakukan.
"Tindakan terhadap pimpinan akan kami evaluasi lebih lanjut. Ini sekaligus koreksi bahwa langkah yang kami lakukan tidaklah mudah. Kenapa seperti itu? Ya, kami tidak tahu hati orang siapa yang tahu. Kalau orang normal, katakanlah, misalnya benar uangnya untuk fasilitas mewah. Karena hingga saat ini, saya belum pernah ketemu dengan sipir setelah kejadian," ujarnya.
Ketika hendak meninggalkan para bawahannya, Priyadi yang sudah berada di dalam mobil berulang kali terdengar memanggil dan mengayunkan tangannya kepada Tribun.
Dia meminta agar dugaan BNN tentang fasilitas mewah di lapas ini tidak diperbesar.
Prayer Manik sendiri, hingga laporan ini naik cetak tidak berhasil dimintai keterangan.
Saat Tribun menyambangi Lapas Klas IIB Lubukpakam, staf lapas menyebut yang bersangkutan tidak berada di tempat. Begitu juga ketika dikontak lewat sambungan telepon selular. Berkali-kali kontak, walau memperdengarkan nada sambung, tidak diangkat.
0 Komentar