Koran-Medan.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Batang berhasil meringkus lima tersangka pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun, S di Perairan Karanganyar, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (15/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar menuturkan, Kepolisian Sektor Teluk Batang sebelumnya menerima laporan dari Paman S terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Laporan itu menyebutkan bahwa S telah diperkosa secara bergiliran oleh lima tersangka berinisial RN, BG, FR, RI, dan SL pada Kamis (14/3/2019) malam.
Pria pertama yang melakukan aksi tak senonoh itu adalah RN. Usai menyetubuhi korban, RN kemudian mengajak empat rekannya melakukan aksi serupa.
"Kemudian keempat kawan RN itu memaksa melakukan persetubuhan secara bergantian pada malam itu," kata Denni di Sukadana, Sabtu (16/3/2019).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak, dan berhasil menangkap SL.
Dari hasil interogasi, SL mengatakan bahwa rekan-rekannya sedang dalam perjalanan ke Kubu Raya menggunakan kapal. Polisi pun kembali bergerak mengejar tersangka-tersangka lain.
"Anggota mengejar kapal tersebut dengan menyewa satu unit speedboat. Di daerah Perairan Karanganyar, pelaku pun berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Teluk Batang," tutur Denni.
Denni mengungkapkan, para tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Kayong Utara. Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Personel Polsek Teluk Batang tidak mau ambil risiko terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Karena situasi warga setempat sudah ramai dan mulai emosi terhadap tersangka, maka segera diamankan dan dibawa ke Polres Kayong Utara," imbuh Denni.
Perkosa dan Curi HP Korban
Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengamankan tersangka pemerkosaan berinisial IW (24) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya di tanggal 13 Januari 2019, pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosa terhadap seorang wanita berinisial NA (26) warga Kecamatan Kubu dan mengambil HP milik korban.
Penangkapan ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kita telah mengamankan pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka berinisial IW alias DN, pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku karena pihaknya mendapati petunjuk dari HP milik korban yang dijual oleh pelaku.
"Di hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pkl 09.00 wib, anggota mendapat informasi tentang handphone milik korban. Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim melapor kepada kapolsek dan bersama anggota Polsek melakukan pulbaket dan kemudian mendapatkan petunjuk," ungkapnya.
Lalu, Kapolsek mengambil langkah-langkah dan membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah didapat alamat dari penjual hal Korban, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenfone Go cassing warna hitam biru dari seorang laki-laki bernama Ries yang diduga kuat milik korban NA yang dirampas kala itu oleh pelaku.
Selanjutnya, pihak Polsek pun melakukan pengembangan dan didapat sebuah nama lagi yakni DAN serta nama orang penjual handphone barang bukti yang diduga keras sebagai pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian pun mendapati petunjuk bahwa orang yang menjual handphone itu pertama kali adalah tersangka berinisial IW.
Setelah bukti dan Informasi dirasa cukup, pihak Kepolisian Polsek Kubu pun langsung bersama dengan sejumlah anggota menuju lokasi tersangka berada.





0 Komentar