Subscribe Us

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dua Kurir Sabu 10,5 Kilo Menguap dan Tersenyum

                                                    
MedanKoran Dua Kurir sabu 10,5 kg Masykur alias Syukur (26) dan T. Agung Juana (28) dituntut 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Medan, Senin (27/5/2019).

Keduanya tampak santai saat hakim membacakan amar putusan, bahkan Agung terlihat beberapa kali tersenyum dan bahkan Masykur sempat menguap di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Paulina menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa T. Agung dan Masykur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 6 bulan," ungkapnya dihadapan Hakim Ketua Deson Togatorop.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman keduanya karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi muda.

"Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa karena mengakui dan menyesali perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.

Seusai sidang keduanya digiring menuju ruang tahanan sementara, terdakwa Agung mengaku dirinya pasrah dan menerima putusan tersebut.

"Udah itu jalur hukumnya bang, mau gimana lagi. Barbut kami itu 10 kilogram," cetusnya.

Pengacara terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri menyebutkan akan segera melakukan nota pembelaan terhadap kedua kliennya.

"Kita akan buat nota pembelaan, ya kalau bisa berusaha agar kedua terdakwa dihukum seringan-ringannya," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar