
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Ceritanya, hari itu Nureva mendatangi kos-kosan adiknya Anggi di Jalan Jamin Ginting, Gang Haji Arif, karena hendak berbuka puasa bersama.
Tiba di sana, perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta itu langsung memarkirkan sepedamotor di depan kamar sang adik dalam keadaan stang terkunci.
Usai menyantap menu berbuka, Nureva kemudian hendak menunaikan sholat Maghrib. Namun, dia kaget bukan kepalang, karena sepedamotor yang tadi diparkir di depan kamar sudah tak terlihat lagi. Dia pun keluar dan bertanya kepada pada warga sekeliling kos-kosan adiknya.
Usaha Nureva ternyata tak sia-sia. Warga yang mencurigai gerak-gerik Wira dan adiknya ternyata berhasil mengamankan Wira, saat sedang merusak kunci kontak sepedamotor milik Nureva. Apesnya, Ramadan ternyata berhasil melarikan diri bersama sepedamotor Nureva sebelum ditangkap warga.
Tak pelak, Wira segera menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi pencurian. Sejumlah pukulan pun langsung mendarat di tubuh lelaki bertato batik di lengan kirinya itu.
Beruntung, beberapa warga menghubungi personel Polsek Medan Baru yang segera tiba di lokasi. Polisi kemudian mengamankan Wira dari kepungan warga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan Wira.
“Benar, pelaku ada dua orang yang merupakan abang beradik. Yang kita amankan abangnya, sementara si adik masih DPO,” jelas Philip, Senin (27/5/2019) sore.
Hasil interogasi polisi, abang beradik tersebut beraksi dengan mengangkat ban depan sepedamotor lalu mendorongnya hingga ke lokasi yang diperkirakan aman merusak kunci kontak.
Setelah berhasil, Ramadan langsung membawa kereta tersebut ke kawasan Marelan untuk dijual.
“Jadi si Ramadan itu tugasnya mengangkat ban depan, terus si Wira mendorong dari belakang. Sekitar 7 meter dari pintu kamar adik korban, pelaku Ramadan mematahkan setang sepedamotor korban dan langsung membawanya ke daerah Marelan untuk dijual. Sementara Wira tinggal di lokasi dan langsung bisa diamankan,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal itu.
Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap Wira untuk mengetahui keberadaan Ramadan.
“Masih kita kembangkan, pelaku ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Philip. (adi)




0 Komentar