
MedanKoran Seorang dukun asal Belawan, Wisono Maulana (60), disidang karena membantu mendoakan kurir sabu Abu Hasyim (55).
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Wisono dituntut hukuman penjara 1 tahun dalam perkara ini karena membantu Abu Hasyim saat bertransaksi di rumahnya di Jalan Cilacap Timur, Kecamatan Medan Belawan.
Abu Hasyim dijerat menggunakan pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar karena kepemilikan sabu seberat 98,72 gram.
"Dengan ini menuntut terdakwa Abu Hasyim dengan hukuman penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 6 bulan. Dan menuntut Wisono Maulana karena mengetahui transaksi dengan hukuman 1 tahun penjara," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, Jumat (10/5/2019).
Berdeda dengan Abu Hasyim, Wisono dijerat menggunakan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Saat persidangan, sang dukun tampak bingung dan plongo-plongo.
JPU Rita dalam dakwaannya menjelaskan awal mula kasus terjadi pada 1 November 2018 sekitar dimana dihubungi oleh Abu Hasyim yang mengatakan “Wis, datang ke rumah ada mau datang ini orang".
"Selanjutnya dengan menggunakan angkot terdakwa Wisono berangkat ke rumah Hasyim. Setelah bertemu lalu Hasyim mengatakan 'Wis ini ada orang mau beli sabu. Kau baca-baca dulu, biar aman," tutur Jaksa menirukan ucapan Abu Hasyim.
Selanjutnya terdakwa membaca doa dengan menggunakan daun sirih dan jeruk nipis, setelah itu terdakwa memberikan kepada Hasyim
Kemudian terdakwa Wisono melihat datang seorang perempuan yaitu Iin (buron) menjumpai Hasyim menggunakan sepeda motor, lalu memberikan sabu.
"Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa melihat Hasyim ditemui pembeli (petugas polisi menyamar) dan menyerahkan 1 paket plastik bening tembus pandang yang berisi 98,72 gram. Lalu terdakwa yang berada 5 meter dari Hasyim turut diamankan pihak kepolisian," pungkas Jaksa Rita




0 Komentar