
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Menurut warga, dump truk pengangkut tanah dan pasir yang lalu-lalang dan melintas di kawasan itu hanya menyisakan debu serta merusak aspal jalan.
Ironisnya, truk-truk tersebut bisa bebas melintas melewati jalan Desa Tanjung Sena dan jalan Kecamatan Biru-biru tanpa sekalipun mendapat pemeriksaan dari pihak terkait.
Keluhan warga Dusun Buluh Nipis, Desa Tanjung Sena, Biru-biru, terhadap kerusakan jalan menuju desa mereka juga terkesan diabaikan.
Teranyar tanggal pada sabtu 19 April 2019 lalu, warga Desa Tanjung Sena sempat melakukan aksi blokade jalan terhadap dump truck pengangkut hasil Galian C tanpa izin tersebut.
Pasalnya aktivitas truk yang setiap hari lalu-lalang mengangkut muatan beart membuat aspal jalan jadi rusak. Masyarakat sekitar juga mengkhawatirkan akan adanya longsor dan banjir yang bisa datang secara tiba-tiba akibat aktifitas galian tersebut.
Hal itu diungkapkan IS (55), salah seorang warga Desa Tanjung Sena, ketika ditemui metro24jam.com di lokasi penutupan jalan.
“Jalan kami ini tiap hari dilintasi dump truck bermuatan penuh tanah galian bang, maka aspalnya hancur, berdebu,” kata seorang warga lainnya yang meminta namanya tidak ditulis.
Camat Biru-biru Wahyu Rismiana ketika dikonfirmasi mengakui bahwa penambangan Galian C di Dusun Bulun Nipis, Desa Tanjung Sena tersebut itu memang belum memiliki izin.
“Nggak ada izinnya itu. Sekali lagi saya bilang, nggak ada izinnya,” tegasnya ketika dihubungi via seluler.
Uniknya, meski dikatakan tanpa izin, para pengusaha Galian C tersebut tetap saja menambang pasir dan tanah, seolah tak ada masalah apa pun dengan pihak berwenang. (sam)




0 Komentar