Subscribe Us

Garuda Indonesia Didenda Rp 190 Miliar di Australia, Manajemen: Putusan Pengadilan Tidal Adil


MedanKoran Maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia dijatuhi hukuman denda $AUD 19 juta (sekitar Rp 190 Miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat dalam aksi kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan hari Kamis (30/5/2019) di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC).

ACCC yang mengajukan kasus persekongkolan kartel yang melibatkan berbagai maskapai penerbangan internasional yang mengajukan kasusnya di tahun 2008-2010 yang melibatkan 14 maskapai termasuk Garuda.

Peristiwa kartel yang dituduhkan sendiri terjadi di tahun 2002-2006.

Maskapai lain yang dituduh adalah Air Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific.

Secara keseluruhan, pengadilan federal Australia menjatuhkan denda sebesar $AUD 132 juta (atau lebih dari Rp 1,3 triliun).

Pengadilan mengatakan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Oleh karena itu, Garuda dikenai denda $AUD 15 juta dan tambahan denda $AUD 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.

"Penetapan harga adalah masalah serius karena hal itu secara tidak adil mengurangi persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen Australia, dan kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kita lihat," kata Ketua ACCC Rod Sims.

Posting Komentar

0 Komentar