
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Kapolsek Delitua Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019) mengatakan, pihaknya menjemput James setelah menerima laporan Tiorina br Sembiring (50), warga Jalan Genteng, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Rabu (15/5/2019).
Dalam laporannya, Tiorina yang sehari-hari berdagang pakaian di kawasan Pasar Delitua mengatkaan bahwa supirnya itu telah membawa kabur dua unit sepedamotor miliknya, masing-masing Kawasaki Ninja, BK 6505 ADA dan RX King, BK 6836 MN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kompol Efianto memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, ditemukan bukti awal yang cukup, maka kita perintahkan Panit Luar Iptu Pol AT Pakpahan, untuk bergerak menjemput tersangka yang diduga telah melarikan diri ke kampung halamannya di kawasan Tanah Jawa, Simalungun,” katanya.
Keberadaan James diketahui setelah signal handphonenya sempat aktif beberapa saat. Pria itu akhirnya berhasil diringkus di salah satu jalan tak jauh dari kampung halamannya.
Setelah ditangkap, James mengaku bahwa 2 unit sepedamotor yang dibawanya kabur telah dia gadaikan kepada orang lain.
Tak membuang waktu, polisi segera bergerak menuju rumah penerima gadai kedua unit sepedamotor tersebut dan berhasil mengamankan sang penadah tanpa perlawanan.
Bersama barang bukti, selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kedua terduga tersangka sudah kita tahan,” pungkas Idem. (Sam)




0 Komentar