
MedanKoran Pihak keluarga Demseria Simbolon mengirimkan Hak Jawab atas berita tribun-medan.com berjudul "Palsukan Surat Kematian, Guru SD di BInjai Dapat Gaji Tujuh Tahun Senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar."
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Berikut ini Hak Jawab melalui surat yang ditandatangani oleh Juanda Sagala dan diterima Tribun Medan, Senin (6/5/2019):
Menyikapi pemberitaan di media Tribun-Medan.com yang dimuat pada Jumat, 3 MEi 2019, jam 19.52 dengan judul: "Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp435 Juta tanpa Mengajar". Kami dari pihak keluarga Ibu Demseria Simbolon keberatan dengan judul dan isi dari berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi serta tidak akurat dan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kami perlu menyampaikan beberapa hal bantahan sesuai dengan fakta atas kekeliruan berita yang dimuat:
1. Bahwa pihak keluarga dari Demseria Simbolon keberatan, menolak dan tidak setuju atas judul dari pemberitaan tersrbut. Berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan fakta awal dalam proses persidangan berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Surat Kematian dari Kelurahan Binjai Utara dibuat pada tanggal 21 April 2014. Jika menghitung mundur dari 2014 sampai sekarang, kurun waktu tersebut tidak sampai 7 tahun. bahwa pross persidangan masih berjalan dan belum memtusukan apapun, setiap orang hendaknya tidak menyimpulkan bahwa surat kematian tersebut asli atau tidak. Baik Ibu Demseria Simbolon maupun pihak keluarga tidak pernah melakukan pengurusan pengajuan klaim asuransi kematian kepada PT Taspen (Persero) kantor cabang utama Medan;
2. Bahwa Ibu Demseria Simbolon tidak pernah melakukan penipuan karena telah terang dan jelas yang bersangkutan masih hidup sampai sekarang. Semuan dokumen yang diperlihatkan oleh petugas pada saat proses pemeriksaan dilakukan telah dibantah karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Bahwa berdasarkan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemindahan hak klaim dan tambahan hak kalim dari PT Taspen (Persero) terjadi tahun 2014 dan 2015 bukan 2018 sebagaimana diberitakank;
4. Bawah berdasarkan dakwan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara hanya menyatakan kerugian Keuangan Negara atas pengeluaran yang tidak sah atas pembayaran klaim kematian yang dibayarkan oleh pihak PT Taspen (Persero) dan tidak termasuk pada proses perhituangan kerugian keuangan negara atas pembayaran gaji Ibu Demseria Simbolon;
5. Bahwa Ibu Demseria Simbolon maupun dari pihak keluarga menolak semua tuduhan yang diberikan karean tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Kami akan memberikan semua keterangan dan data pada proses persidangan sehingga kebenaran itu dapat terungkap.
Demikian Hak Jawab ini kami buat dengan sebenarnya. Kami berhatap Tribun-Medan.com segera memuat hak jawab ini sebagaimna telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pemberitaan yang dimuat berimbant dari kedua belah pihak. Semoga Tribun-Medan.com semakin lebih baik kedepannya.




0 Komentar