
MedanKoran – Seorang terduga pelaku pencurian sepedamotor diringkus personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja. Pria ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi di Dusun IV Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Jumat (17/5/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto SH MAP, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (18/5/2019) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan B Hutagaol (55), warga Dusun IV Desa Padang Sipirok.
“Korban melapor karena sepedamotor BK 5162 JAH yang diparkirkan di depan rumahnya dicuri orang,” kata Rianto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari lokasi diperoleh petunjuk warga sekitar yang mengenali terduga pelaku pencurian memacu sepedamotor ke arah Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara,” imbuhnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran ke Aek Kanopan. Sekira pukul 19.30 Wib, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti satu unit sepedamotor yang dicuri dari rumah B Hutagaol.
Adapun pelaku diketahui berinisial LA (18), warga Kampung Tarutung, Dusun Gelugur, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sepedamotor dicuri setelah pelaku masuk ke dalam rumah korban dan saat itu kunci kontak dalam posisi tergeletak, sehingga dengan leluasa bisa membawa pergi sepeda motor,” pungkasnya. (Dir)




0 Komentar