
MedanKoran Jaksa Agung M Prasetyo menilai penerapan pasal makar terhadap penghina Presiden. Seperti yang disangkakan terhadap tersangka HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala Presiden, gimana sih? Baca Pasal 104 KUHP jelas di situ mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/5/2019).
Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.
Prasetyo mengatakan, hanya mengancam, sudah memenuhi delik pidananya. Sekarang, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal makar yang digunakan.
"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal Presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh Presiden.
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.
Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri.
Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.
"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.
Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tindakan tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beretika dan tidak pantas. Sebab, Jokowi adalah simbol negara yang harus diperlakukan dengan baik.
"Ya kita melihatnya dari sisi bernegara, etika benegara. Janganlah memperlakukan seorang simbol negara semena-mena. Itu tidak pantas," kata Moeldoko di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (14/5/2019).
Sebagai warga negara yang punya etika, dia minta janganlah memperlakukan kepala negara sebagai simbol negara seperti itu.
Dia pun sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian tidak ada kata maaf terkait berbuatan tersebut. Hal tersebut, menurut Moeldoko harus ditindak tegas.
"Jangan lagi juga fenomena yang berkembang sekarang ini, seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan, minta maaf. Apa-apaan ini yang begini, saya sudah sampaikan kepada kapolri, jangan lagi ada maaf, tindak saja. Nanti diberi maaf makin enggak tertib," ungkap Moeldoko.
"Kalau ini biarkan. Nanti negara ini menjadi chaos, negara ini menjadi anarkis, negara ini menjadi tidak tertib. Negara ini harus tetap tertib enggak boleh sembarangan," ungkap Moeldoko.




0 Komentar