
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dostom Hutabarat menghadirkan terdakwa Hino (34) sebagai saksi dalam sidang perkara ini.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa dirinya saat dilakukan penangkapan, tidak melihat terdakwa Joko saat ditangkap.
"Pemberi uangnya tidak ditahan, hanya saya sendiri pada waktu itu ditangkap," cetus Hino.
Sementara, pengacara terdakwa Joko, Parluhutan Banjarnahor menegaskan bahwa kliennya seharusnya tidak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi karena status DPO tidak pernah diberikan terhadap kliennya.
"Status DPO terhadap terdakwakan tidak ada, artinya tidak ada tindak pidana yang dialaminya. Karena dia bukan DPO, kan dakwaan terdakwa kan suap, apa yang mau disuap, apa yang mau dihilangkan, sementara dia tidak ada status DPO,"
Selanjutnya ia akan membuktikan bahwa terdakwa Joko tidak dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi karena tidak ada kewenangan aparat negara yang dilanggar.
"Itu saksi dari BNN, itu ditangkap juga sebagai orang yang dituduhkan menerima, alasan dari kepolisian kan dia penerima suap, sementara kepentingan suap kan tidak ada. Langkah yang kita lakukan dalam pembelaan tegas tidak ada tindak pidana dalam hal ini. Karena tidak ada kewenangan aparat negara yang dilanggar," cetus Parluhutan.
JPU Dostom Hutabarat menyebutkan dalam dakwaannya menyebutkan kasus bermula pada 23 Agustus 2017 BNN Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika.




0 Komentar