Subscribe Us

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Khusus Buruh

                                                                   
MedanKoran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruh yang tidak mendapatkan upahnya di kantor LBH Medan, Jl. Hindu No. 12 Medan, Minggu (19/5/2019).

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menyebutkan bahwa dibukanya posko ini karena banyaknya keluhan para buruh yang tidak mendapatkan THR di Hari Raya.

"Mengingat saat ini sudah memasuki ramadhan ke 14, tentu hari raya idul fitri sudah semakin dekat. Dalam beberapa tahun terakhir, ternyata banyak buruh yang tidak memperoleh haknya berupa THR tersebut padahal THR tersebut merupakan Hak yang sangat dibutuhkan dan di tunggu-tunggu oleh pekerja," terangnya kepada Tribun.

Bahkan disebutkan perusahaan selalu saja tidak memberikan THR tersebut dengan berbagai alasan padahal meskipun sedang berpuasa para pekerja tetap melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target kerja perusahaan.

Maswan menyebutkan pemberian THR sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 dan harus diberikan kepada pekerjanya.

"Secara hukum THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjaanya dapat dikenakan sanksi tegas hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut maka dapat dikenai sanksi berup teguran tertulis, pembatasan kegiatan Usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan hingga pembekuan kegiatan usaha," bebernya.

"Bahkan perusahaan yang terlambat memberikan THR pun dikenai sanksi Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Kepada Pekerja," tambah Maswan.

Untuk besaran jumlah THR, Tambak menjelaskan para buruh dapat menerima yaitu sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih.

"Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan kerja maka berlaku perhitungan tersendiri yaitu Masa Kerja dikali jumlah upah perbulan," cetusnya.

Lebih lanjut, Maswan berharap seluruh perusahaan di Kota Medan menjalankan kewajibannya karena dapat diproses secara hukum apabila melanggar.

"Dengan adanya peraturan yang telah mengatur tentang THR tersebut, semoga perusahaan-perusahaan dapat patuh terhadap hukum dan segera memberikan hak pekerja berupa THR. Apabila THR tersebut tidak diberikan maka para buruh dapat membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pekerja sebagai masyarakat yang tidak mampu ke kantor kami supaya kami tindak lanjuti," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar