
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
Karena itulah, Djuju bersama tim hukum lainnya menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan dan permohonan penangguhan penahanan.
"Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan kepada Kivlan.
Djuju menyebut ada sejunlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. "Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.
Pengacara Kivlan Zen lainnya, Suta Widhya, menyebut Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Sebelum ditahan, pemeriksan terhadap Kivlan dilakukan secara maraton, mulai Rabu (29/5/2019) sore pukul 16.00, dan berlanjut lagi hingga Kamis (30/5/2019) siang ini. Alhasil, Kivlan pun harus “menginap” di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Kivlan Zen di Polda Metro Jaya sempat terhenti pada Kamis dini hari, karena alasan kesehatan. Namun, penghentian pemeriksaan tak berlangsung lama. Penyidik mengebut proses penyidikan dengan menjadwalkan kembali pemeriksaan Kivlan Zen pada Kamis siang, yang berujung penahanan.




0 Komentar