
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
“Terhadap permohonan penangguhan penahanan telah dilakukan upaya persuasif/pendekatan non-hukum melibatkan PWM Sumut dan tokoh lain,” bunyi keterangan yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi S Siregar SH MH.
Ditkrimum Polda Sumatera Utara mengeluarkan Surat Penahanan terhadap dua pentolan GNPF Sumut itu untuk 20 hari ke depan 28 Mei-16 Juni 2019 secara umum aturan KUHAP, sejak Selasa (28/5/2019) sekira pukul 01.15 Wib.
Terkait hal itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Adrianto mengatakan, hal itu adalah kewenangan penyidik.
“Silahkan saja kalau keluarganya mau mengajukan penangguhan. Ya diajukan aja. Nanti biar penyidik yang akan mempertimbangkan,” katanya Selasa (28/5/2019) malam.
Menurut Irjen Agus, ada pertimbangan objektif dan subjektif dalam proses penangguhan penahanan. “Objektif adalah pasal-pasal mengharuskan penyidik bisa melajukan penahanan.
Subjektif, apakah yang bersangkutan akan mengulangi perbuatanya tidak, mengilangkan barang bukti atau tidak, nanti sepenuhnya pertimbangan oleh penyidik,” katanya. (Lana)




0 Komentar