Subscribe Us

Penyelundupan Sabu, Majelis Hakim Minta Penyidik Buka CCTV Lapas



                                                   
MedanKoran Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika ke dalam Lapas, dengan terdakwa Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan di Ruang Candra, Selasa (14/5/2019)

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi anggota Aida Novita Harahap dan David Simare-mare memerintahkan agar penyidik kepolisian dapat membuka rekaman CCTV yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Pasalnya, Maya (DPO) yang merupakan istri dari bandar narkotika yang sudah menjadi terpidana dengan vonis 9 tahun bernama Reza Iskandar ini menyerahkan sabusabu di areal parkir Lapas Binjai.

Ini terungkap dari dalam persidangan yang dibeberkan oleh Terdakwa Mardiana kepada majelis hakim.

"Benar Pak, titipan itu untuk Reza dari Maya. Dia (Maya) enggak bisa mengasih langsung karena katanya mau pergi. Barang milik Reza," ujar Mardiana.

Mardiana yang selama ini berprofesi asisten pembantu rumah tangga Maya mengaku acap dimintai membawakan makanan (lauk pauk) kepada Reza. Dimana Mardiana juga sekaligus mengantar bekal untuk suaminya di Lapas.

"Kami itu janji ketemu di depan Lapas karena mau titip lauk pauk. Saya mau jumpai suami (Bambang Siswoyo). Lalu ketemu istri Reza di depan (Lapas), parkiran becak-becak. Diserahkannya (Maya) untuk dititip ke Reza," kata Mardiana.

Dari keterangan Mardiana ini, Majelis hakim memerintahkan agar penyidik membuka rekaman CCTV yang ada di depan Lapas Binjai. Hakim minta agar penyidik lebih bekerja ekstra mengembangkan kasus penyelundupan sabu ke Lapas.

"Di Lapas itu kalau tidak salah ada CCTV. Kalau memang ada ketemu mereka pasti bisa dilihat itu mereka. Coba nanti untuk pengembangan perkara dilihat dari CCTV," ujar Dedy.

Mardiana pun melanjutkan sudah terhitung tujuh kali mengantarkan makanan kepada Reza dan suaminya Bambang Siswoyo alias Bembeng yang divonis 8 tahun penjara. Mardiana memang sering mengantarkan makanan untuk Bembeng dan Reza.

Posting Komentar

0 Komentar