
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
"Misalnya terdapat data pemilih dari jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di DPTnya berbeda dengan pemilihan DPRD, seharusnya jumlahnya sama," katanya, Jumat (10/5/2019).
Menurut Marwan sekalian adanya kesalahan proses administrasi,juga terdapat pada beberapa KPU Kabupaten dan Kota yang menggunakan data berbeda.
"Ada yang menggunakan DPThp II tanpa ada perbaikan," katanya.
Pada proses rekapitulasi yang diselenggarakan di Hotel JW. Marriot itu, sering ditemukannya ketidakcocokan Daftar Pemilih Khusus sehingga perlu adanya sinkronisasi.
"Kita juga menemukan selisih perolehan yang suaranya bisa dibilang tergolong besar," katanya.
Di Kabupaten Nias,misalnya menurut Marwan
Batara menyebut, khususnya di Kecamatan Idanagao Bawaslu merekomendasikan perhitungan ulang. Alasannya, ada perbedaan pada formulir DA1 dan DAA 1.
"Pada formulir tersebut ada perbedaan data padahal semuanya distempel basah, sehingga menyebabkan Bawaslu membuat rekomendasi untuk hitung ulang terhadap C1 Plano," katanya.
Pada Kecamatan tersebut,kata Marwan, akan diadakan perhitungan ulang terhadap 28 desa dan 50 TPS.
"Hari ini telah dilakukan perhitungan ulang, dijadwalkan jam 14.00 tadi," katanya.
Menurut Marwan berbagai catatan Bawaslu nantinya akan dituangkan dalam form DCI dan akan dibacakan saat pleno KPU RI.
Terkait molornya jadwal rekapitulasi tiga Kabupaten dan Kota, Marwan mengaku hal tersebut telah sesuai dalam regulasi.
"Sebenarnya jadwal rekapitulasi kPU Provinsi hingga 12 Mei sedangkan KPU Kabupaten dan Kota harus selesai dua hari sebelumnya. Kita lihat saja ke depan, apabila molor lagi kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI," katanya.




0 Komentar