Subscribe Us

Telusuri Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK, Pansel Gandeng Polri hingga BIN

                                                           
MedanKoran  Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih mengaku pihaknya menggandeng sejumlah lembaga untuk menelusuri rekam jejak para kandidat komisioner lembaga antirasuah. Lembaga ini dilibatkan untuk menelusuri apakah ada calon pimpinan KPK yang terpapar radikalisme.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

"Akan ada penelusuran rekam jejak ke Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, MA, BIN, BNPT. Karena kami juga penting agar jangan ada kelompok yang terkait radikalisme," ujar Yenti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (20/5/2019).

Yenti menjelaskan, setelah pendaftaran dibuka, Pansel KPK akan menyeleksi terlebih dahulu kandidat yang memenuhi syarat administrasi. Setelah itu, pansel akan mengumumkan ke media siapa saja yang lolos di setiap tahap seleksi.

"Mekanismenya, seperti yang lalu-lalu. Karena beberapa sudah menjadi anggota pansel. Pendaftaran administrasi, seleksi administrasi, diumumkan jumlah berapa tergantung yang masuk berapa dan yang memenuhi syarat berapa," jelasnya.

"Lalu ujian kompetensi dan makalah juga kami umumkan, kemudian profile assesment, test kesehatan, dan wawancara," sambung Ketua Pansel KPK.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu memastikan, semua tahapan akan bersifat terbuka. Yenti juga menuturkan pansel KPK siap menerima masukan dari berbagai pihak terkait Calon Pimpinan KPK.

"Semuanya terbuka. Kita akan selalu umumkan. Bahkan setelah pengumuman yang masuk berapa kami akan buka untuk dapatkan masukan, siapapun bisa berikan masukan. Kami minta ke daerah tentang profile orang yang sudah mendaftar. Setelah lolos admin, kami buka ke media," kata dia.

Yenti menuturkan Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir September 2019. Sehingga, saat Pimpinan KPK yang kini berakhir masa jabatannya, calon Komisioner lembaga antirasuah sudah dapat mengisi.

"Kita ada waktu sejak 17 Mei sampai nanti insyaallah serahkan ke Presiden akhir September. Waktu kepemimpinan KPK selesai, kami sudah umumkan oleh DPR," tutur Yenti.

 Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019-2023 yang dibentuk Presiden Jokowi mulai bekerja. Pansel yang diketuai Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih itu membuka pendaftaran dari tanggal 17 Mei hingga 4 Juli 2019.

Yenti Garnasih membeberkan beberapa persyaratan yakni menjadi Capim KPK antara lain, harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sehat jasmani rohani.

"Persyaratannya diatur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Yenti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (20/5/2019).

Syarat selanjutnya, harus berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.

Pendaftar Capim KPK tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," ucapnya.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.

"Berkas juga bisa dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," papar Yenti Garnasih.

Bagi pendaftar yang berminat, harus melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto bewarna terbaru sebanyak tiga lembar ukuran 4x6, dan fotokopi KTP.

Kemudian, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, dan melaporkan SKCK yang masih berlaku.

Yenti menyebut para pendaftar Capim KPK juga harus melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Pendaftar juga harus menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi. Format untuk dokumen dapat diunduh di www.setneg.go.id.

"Pendaftaran Capim KPK tidak dipungut biaya," jelas Yenti Ganarsih.

 Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni hingga 4 Juli 2019.

"Pendaftaran ini sendiri pembukannya di 17 Juni sampai 4 Juli 2019, pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di hari kerja," kata Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (20/5/2019).

Yenti mengatakan, berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.

Berkas juga dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Pendaftaran calon pimpinan KPK tidak dipungut biaya.

Pendaftar seleksi capim KPK harus melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto bewarna terbaru sebanyak tiga lembar ukuran 4x6, dan fotokopi KTP.

Kemudian, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, dan melaporkan SKCK yang masih berlaku.

Yenti menyebut para pendaftar Capim KPK juga harus melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Posting Komentar

0 Komentar