
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO
"Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menyebut korban di mutilasi saat sudah meninggal," kata Kepala Polres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin, 20 Mei 2019.
Atas perbuatannya, pelaku mutilasi, Sugeng Santoso dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara di Garut, Tim Densus 88 menangkap lima terduga teroris yang akan bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei.
Tidak ada perlawanan dari kelimanya saat ditangkap petugas di di kawasan Malangbong, Garut, Jawa Barat, Senin, 21 Mei kemarin. Mereka angsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Keterangan Palsu Tersangka Pelaku Mutilasi di Malang
Polisi menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus mutilasi di Malang. Hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu membunuh korban perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Polisi sudah menerima hasil autopsi terhadap korban, serta hasil tes kejiwaan tersangka mutilasi di Malang tersebut.
Hasil keduanya menegaskan jika keterangan awal yang diberikan pelaku saat ditangkap adalah palsu.




0 Komentar