Koran-Medan.com - Dua warga Desa Suka Makmur, Sibolangit, Deliserdang, ditangkap personel Polsek Pancurbatu seusai belanja sabu, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 23.40 Wib.
Keduanya, Roy Bangun (40) dan Edi Raya Sembiring (38), ketahuan membawa barang haram itu saat melintasi razia rutin yang dilakukan polisi pada malam itu. Dua lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan pedagang itu ditahan petugas saat melintas mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 5241 SAA.
“Saat itu kita melakukan razia antisipasi 3C di Jalan Jamin Ginting, persisnya di depan Panembahan, Pancurbatu. Keduanya melintas dengan gelagat mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan, Kamis (8/8/2019).
Curiga dengan gelagat keduanya, polisi pun menghentikan laju sepedamotor mereka. Saat akan berhenti, petugas kemudian melihat Roy sempat membuang sesuatu dari tangannya. “Roy sempat membuang tisu dan dilihat personel. Setelah kita cek, tisu itu berisi sabu seberat 3,65 gram.
Maka keduanya kita boyong ke Mako berikut barang bukti,” jelas Suhaily. Saat diinterogasi, baik Roy maupun Edi mengaku bahwa barang haram itu milik mereka berdua. Keduanya pun membeberkan bahwa ‘siputih’ itu baru saja dibelinya dari seorang lelaki berinisial L di Pasar VI Padang Bulan.
“Keduanya mengaku barang itu akan digunakan berdua. Kita juga melakukan pengembangan untuk menangkap penjual sabu tersebut. Namun pria yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi,” pungkas Suhaily.





0 Komentar