Subscribe Us

Kakorlantas Bantah Penerbitan SIM Smart Sarat Kepentingan Bisnis



Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menanggapi terkait pro dan kontra terkait pengadaan mobil baru presiden dan wakil presiden serta menteri di periode selanjutnya. Menurut dia setiap kendaraan memiliki batas usia teknis.

"Mobil kan ada umur teknisnya untuk dipakai. Jadi 5 tahun lalu sudah diputuskan diganti oleh pemerintahan yang lama," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (27/8/2019).

Pemerintah kata dia sudah menghemat anggaran mobil dinas selama lima tahun. Saat ini juga masih menggunakan pengadaan Pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Tapi kita tetap memakai itu, itu sudah menghemat 5 tahun (lalu)," ungkap JK.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengganti mobil dinas VVIP Kepresiden. Mobil Mercedes-Benz S600 Guard akan menggantikan mobil dinas yang lama yakni Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.

Selain mengadakan kendaraan dinas VVIP Kepresidenan, Kementerian Sekretariat Negara juga mengadakan kendaraan dinas baru bagi menteri, pejabat setingkat menteri, ketua atau wakil ketua MPR, DPR, dan DPD, serta mantan Presiden dan mantan Wapres.

Sebanyak 101 unit kendaraan dinas pun diadakan melalui sistem tender umum dan dimenangkan oleh PT Astra Internasional Tbk-TSO.

Refdi menjelaskan, SIM Smart merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.

"Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA, responnya positif terhadap penerbitan SIM Smart ini,” kata dia.

Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, menurut Refdi, setiap pengendara yang melanggar, baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas.

Tujuannya, untuk mengevaluasi para pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.

"Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini,” tegasnya.

Melalui SIM Smart, menurut Refdi, juga menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.

Refdi mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Artinya, setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM, maka data-data yang tercatat di Korlantas sama dengan data yang dimiliki Dukcapil.

Terkait penerbitan SIM Smart yang juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan kereta api, menurut Refdi, memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi atau tidak.

"Kalau tidak juga nggak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh,” tutur jenderal bintang dua ini.

Sebagai e-money, Refdi mengungkapkan, SIM Smart dapat diisi maksimal Rp 2 juta dan bisa di-top up di supermarket seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya. Aktivasi uang elektronik pada SIM Smart dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Chash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-money.

Refdi kembali menegaskan, penerbitan SIM Smart tidak akan memberatkan masyarakat pemohon. Sebab, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM. Sebaliknya, kata dia, kualitas SIM Smart justru semakin baik.

Beda dengan SIM Konvensional
Sementara persyaratan pembuatan SIM Smart tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional. Artinya, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persayaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik. Bahkan, untuk SIM umum ada persyaratan tes psikologi.

"Orang yang memiliki SIM adalah orang yang memiliki kompetensi. Sebab, SIM itu adalah pengakuan dan penghargaan,” ungkapnya.

Dari aspek keamanan (security), menurut Refdi, kualitas produk SIM Smart juga lebih bagus. Sebab, peluang pemalsuan SIM semakin terbatas. “Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Polri lebih fokus pada upaya meningkatkan kualitas penerbitan SIM agar dapat mendorong peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, khususnya yang sudah memiliki SIM.

"Kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja.  Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri.  SIM  adalah bukti bahwa seseorang sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Posting Komentar

0 Komentar