Subscribe Us

Terlibat Bawa Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Ini Divonis Berbeda



Dua terdakwa dalam kasus 4 kilogram sabu-sabu, Irawan Andiko alias Diko dan Budi Harianto divonis berbeda pada sidang yang diketuai Gosen Butar-Butar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2019).

Terdakwa Irawan divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Budi dihukum selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Gosen Butar-Butar di Ruang Cakra VIII PN Medan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut Irawan Andiko selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara Budi Harianto dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kasus ini juga menyeret oknum TNI, Januar Tanjung yang sudah dihukum di Pengadilan Militer. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya sepakat menyatakan pikir-pikir, sama dengan JPU Chandra Naibaho.

Sesuai dakwaan JPU, pada Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira jam 01.00 wib, Irawan Andiko dan Januar Tanjung ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Raya Tanjung Morawa Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

“Ketika melakukan penyisiran dari wilayah Serdang Bedagai (Sergai), petugas menangkap Januar Tanjung dan Irawan Andiko saat mengendarai mobil Toyota Avanza BB 1974 EE,” ujar JPU. Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Kardus bertuliskan Panasonic berisi 4 bungkus plastik sabu dengan berat 4 kilogram.

Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada Putra. Sekira jam 01.30 WIB, petugas melihat terdakwa Budi yang berperan mengambil sabu 4 kilogram itu dari Januar dan Irawan di Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area.

Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap Budi. “Budi mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Putra untuk menerima kardus berisi sabu dari Januar. Selanjutnya, Budi turut dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetus Chandra.

Posting Komentar

0 Komentar