Bupati Indramayu Supendi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Waktu menunjukkan sekitar pukul 03.00 WIB. Langkahnya lunglai. Berbalut rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK dan tangan diborgol, Supendi hanya tertunduk lesu seraya memasuki mobil tahanan.
Supendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019 mengatakan, selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Supendi dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mulai digelar pada 14 Oktober 2019. KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
Hampir bersamaan, hanya selang beberapa jam, dengan proses penangkapan Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menggelar operasi senyap terhadap tujuh orang di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 15 Oktober 2019. Satu orang di antaranya diduga Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
KPK juga menggelar OTT di Kalimantan Timur dan DKI Jakarta pada 15 Oktober 2019. Pihak yang diamankan dari unsur kepala balai pelaksana jalan wilayah XII, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta. Salah seorang yang diamankan di Jakarta adalah kepala balai pelaksana jalan wilayah XII.
Ketiga OTT KPK tersebut dilakukan dalam waktu berurutan. Digelar jelang berlakunya UU KPK pada 17 Oktober 2019.
Lantas, apakah operasi senyap yang digelar berurutan ini untuk mengejar waktu sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK justru berharap tidak perlu ada OTT.
"Namun jika memang terjadi penerimaan oleh pejabat negara, tentu harus kami proses. Jadi KPK memang sangat menyesalkan praktik penerimaan suap oleh pejabat negara tersebut," kata Febri
Dia menyatakan, KPK berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang ini. Karena hal itu merupakan amanat dari publik melalui Undang Undang 30 Tahun 2002 yang berlaku saat ini.
"KPK juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah ditemukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain. Karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," kata dia.
Febri mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 128 OTT yang dilakukan KPK sejak 2005. Sedangkan dari 126 OTT yang sudah naik ke penyidikan, terdapat sekitar 444 orang tersangka yang sudah diproses.
Dia mengatakan, OTT tidak disukai oleh para pejabat korup. Karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Dan, proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur.
"Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," kata dia.
Febri menuturkan, ada sejumlah konsekuensi dari UU KPK, antara lain penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, begitu Dewan Pengawas ada, maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah. KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan, dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," kata dia.
Dia mengatakan, KPK tetap berharap adanya penerbitan Perppu. KPK, kata Febri, tidak berencana mengajukan judicial review terhadap perubahan kedua UU KPK ini.
"Yang sekarang kami lakukan adalah melakukan proses identifikasi secara rinci dan memetakan konsekuensi RUU tersebut. Itulah yang dikerjakan oleh Tim Transisi untuk meminimalisir efek kerusakan akibat pelemahan terhadap sejumlah kewenangan KPK," kata dia.
"Sepahit apapun, KPK akan laksanakan undang-undang," kata Febri.
Febri mengatakan, pada 2019 tercatat 21 OTT yang digelar KPK. Berikut daftarnya:
1. 24 Januari 2019 - Bupati Kabupaten Mesuji Khamami
2. 16 Maret 2019 - Anggota DPR-RI M Romahurmuziy
3. 22 Maret 2019, GM Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel
4. 27 Maret 2019, Anggota DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso
5. 1 Mei 2019, Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud
6. 4 Mei 2019, Hakim di PN Balikpapan
7. 28 Mei 2019, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
8. 28 Juni 2019, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
9. 11 Juli 2019, Gubernur Kepulauan Riau
10. 26 Juli 2019, Bupati Kudus
11. 31 Juli 2019, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
12. 8 Agustus 2019, Anggota DPR-RI I Nyoman Dhamantra
13. 20 Agustus 2019, Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
14. 2 September 2019, Bupati Kabupaten Muara Enim
15. 2 September 2019, Direktur Utama PTPN III (Persero)
16. 3 September 2019, Bupati Kabupaten Bengkayang
17. 23 September 2019, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia
18. 6 Oktober 2019, Bupati Lampung Utara
19. 14 Oktober 2019, Bupati Indramayu
20. 15 Oktober 2019, Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
21. 15 Oktober 2019, Wali Kota Medan
0 Komentar