MEDAN KORAN – Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga tak mau komentar jauh mengenai keterlibatan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih berada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setelah Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Arya memastikan untuk semua urusan kepartaian semuanya harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang ada di Partai maupun di Kementerian BUMN. Menurutnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun sudah mempertimbangkan untuk menentukan pilihan.
"Apapun itu harus dipenuhi oleh pak Ahok, apalagi pak Ahok sudah masuk jadi Komisaris Utama dan menerima itu, beliau tau konsekuensinya dan beliau tau peraturan perundang undangan yang harus dipenuhi beliau," katanya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).
Sementara itu, Ahok sendiri mengaku akan mengikuti aturan yang belaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Jika aturan tersebut menuntutnya untuk keluar dari keanggotaan di PDIP, dirinya siap melakukan hal itu.
“Saya enggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya," tandas Ahok.





0 Komentar