Subscribe Us

Dipanggil Terkait Laporan Istri Anggota DPRD Deliserdang, 2 Wartawan Batal Diperiksa Polisi


MEDAN KORAN –  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang batal mengambil keterangan dua wartawan terkait laporan Elina Sinabariba. Wartawan Sumut Pos dan Medan Pos, Batara Tampubolon serta Divo Sapta sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait laporan Elina Sinabariba terhadap Fani Ardana dari koranmedan.com dan Hulman Situmorang dari koranmedan.com, Jum’at (22/11/2019).

Kedua jurnalis di Deliserdang itu dilaporkan atas pencemaran nama baik dan pemberitaan hoax/ITE oleh istri anggota DPRD Deliserdang itu. Batara dan Divo, datang ke Mapolresta Deliserdang, Jum’at (22/11/2019) sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik pada pukul 11.00 WIB. Saat itu kedatangan keduanya didampingi oleh beberapa sejumlah wartawan yang bertugas di Deliserdang.

Begitu tiba, keduanya pun naik ke lantai II ruang Kanit IDIK IV. Namun sekitar 15 menit kemudian mereka pun keluar dalam dalam gedung. Keduanya mengatakan, bahwa penyidik yang seharusnya memeriksa mereka tidak hadir. Karena itu, Batara dan Divo disebutkan akan dipanggil kembali pekan depan.

“Kita tadi di sana difoto, sebagai tanda bukti bahwasanya kita sudah hadir. Kita datang karena memang sebelumnya sudah dapat panggilan,” kata Batara Tampubolon. Diberitakan sebelumnya, pemanggilan Fani Ardana dan Hulman Situmorang oleh pihak kepolisian mendapat kritikan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PWI dan Wakil Ketua Dewan Pers.

Ketua AJI Medan, Liston Aqurat Damanik sebelumnya menilai kalau polisi seperti kurang bijak melihat kasus ini dan menyarankan agar polisi sebaiknya mempelajari Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Senada dengan itu, Ketua PWI Sumut H Hermansyah SE juga mengaku prihatin dengan pemanggilan polisi terhadap 2 wartawan yang bertugas di Deliserdang tersebut.

Menurut Hermansyah, sesuai UU 40 tahun 1999 tentang pers, masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan pers silahkan buat Hak Jawab. “Karena pers sebagai karya intelektual, tidak harus dikriminalisasi dalam tugas-tugasnya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat,” katanya kepada koranmedan.com, Rabu (20/11/2019). Hal itu dipertegas Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun.

“Wartawan apapun tidak boleh dikriminalkan karena beritanya, meski belum bersertifikat dan medianya belum terverifikasi. Segera kirim surat ke Dewan Pers utk minta perlindungan hukum,” kata Hendry seperti disampaikan Hermansyah kepada koranmedan.com.

Untuk diketahui, Fani Ardana dan Hulman Situmorang dilaporkan Elina Sinabariba karena pemberitaan terkait peristiwa jatuhnya istri Bongotan Siburian itu jelang momen ucapan selamat setelah pelantikan anggota DPRD Deliserdang terpilih, Senin (14/10/2019).

AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66

Posting Komentar

0 Komentar