MEDAN KORAN – ‘Hajatan’ dua pasang insan berlainan jenis ini untuk mengonsumsi sabu-sabu, Senin (9/12/2019) buyar seketika. Sedang bersiap-siap menyedot asap ‘Si Putih’ itu, keempatnya digrebek personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Alhasil, keempatnya pun terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal menunggu berkasnya disidangkan. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangannya melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring mengatakan, keempatnya masing-masing M Azhari Nasution (32), Juliani (36) dan Chafifah Mawaddah br Barus (20)–ketiganya beralamat di Jalan Pinang Baris.
Sedangkan satu lainnya dalah Mahlil Muhammad (24), warga Jalan TB Simatupang. Mereka diciduk dari salah satu rumah di Gang Hasan Basri, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Penangkapan keempat orang tersebut berawal dari laporan informan kepada polisi, bahwa di Jalan Pinang Baris, Gang Hasan Basri seringkali dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Sunggal segera bergerak ke lokasi.
Di sana, petugas melihat 5 orang di dalam rumah diduga hendak pesta narkoba. “Ada 4 orang yang kita amankan, satu di antaranya langsung kabur ketika mengetahui kedatangan Tim Pegasus,” ungkap Roni, Rabu (18/12/2019) sore.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket kecil sabu lengkap dengan alat hisapnya beserta kaca pirex, mancis dan pipet. “Saat diinterogasi, keempatnya mengaku bahwa barang tersebut milik mereka. Selanjutnya keempatnya kita amankan beserta barang bukti,” beber Roni.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
0 Komentar