MEDAN KORAN – Setelah berbuat dosa dengan seorang cewek di hotel, Pria asal Blitar berinisial GS (43) lapor polisi. Rupanya, setelah bercinta dengan sang cewek yang baru dikenalnya itu, pria paruh baya ini ditipu. Motor yang dibawanya dibawa lari sang cewek.
Kejadian itu berlangsung Senin (17/12/2019) malam. Ceritanya, saat itu GS tengah mengendarai motor Yamaha Fino dengan Nopol AG 37** KAB di Jl Mastrip atau di depan Stasiun Blitar, Senin (17/12/2019) malam.
Saat itu GS mendapati seorang cewek yang akhirnya diketahui bernama Asih (30) sedang berdiri di pinggir jalan. Korban kemudian mengajak Asih ke sebuah hotel di Kota Blitar.
Mereka menyewa kamar di hotel dan selanjutnya berkencan. Asih mengaku bercinta dengan korban sebanyak tiga kali setelah sebelumnya mereka menanggak minuman keras.
Asih mengaku dibayar Rp 200.000 untuk menemani korban berkencan.Setelah berkencan, korban tertidur. Saat korban tidur, Asih membawa kabur sepeda motor milik korban.
Ketika bangun, korban mendapati Asih sudah tidak ada di kamar. Korban lebih kaget lagi, ternyata sepeda motornya juga tidak ada di parkiran hotel.
Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi. "Saat korban tidur, saya alasan beli makan dan membawa sepeda motornya," kata Asih kepada wartawan saat ditemui di Polres Blitar Kota, Rabu (18/12/2019).
Asih ditangkap
Mendapati laporan GS, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan Asih. Perempuan asal Durenan, Kabupaten Trenggalek ini ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor milik korban di jalan raya di Kota Blitar.
"Setelah korban lapor, kami langsung melakukan patroli. Anggota mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Heri mengatakan polisi masih memeriksa pelaku. Pelaku mengaku baru kali pertama mencuri sepeda motor. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk mencari tahu sepak terjang pelaku.
"Mengakunya baru pertama kali (mencuri), tapi masih kami dalami kasusnya," ujarnya. Kejadian di Gresik Kasus hampir serupa pernah terjadi di Gresik. Hanya saja pelakunya seorang pria bernama Eko Tugas Saputra (33).
Eko menipu hingga meniduri 16 perempuan dengan cara menyaru sebagai anggota TNI. Tentara gadungan ini juga menggasak harta benda para korban.
Akibat ulahnya, anggota TNI gadungan itu diamankan jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.
"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6/2019).
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.
Foto anggota TNI AL itu diunduh pelaku dari akun medsos lain. Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.
"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat.
Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery. Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan dan berakhir di dalam kamar hotel.
Akal bulus pelaku, membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan di sebuah hotel. "Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan.
Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lainnya sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.
Dia berdalih bahwa perhisan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk. Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel.
Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery. Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
0 Komentar