Subscribe Us

Pegawai Barbershop Cantik Dinodai Driver Taksi Online Malang, Niat Temui Pacar Malah Diajak ke Villa


MEDAN KORAN –  Seorang pegawai barbershop cantik dilecehkan driver taksi online di Malang, Jawa Timur. Kasus pegawai barbershop cantik dilecehkan driver taksi online ini diungkap oleh Polresta Malang Kota. Simak berita selengkapnya.

Diketahui, driver taksi online tersebut bernama Riko. Ia ditangkap polisi karena diduga mencabuli penumpangnya pada Sabtu (7/12/2019). Saat kejadian, Riko yang merupakan warga asal Donomulyo, Kabupaten Malang itu nyaris diamuk massa.

Rico diduga melecehkan penumpangnya berinisial RQ (20) di kawasan Universitas Negeri Malang (UM). RQ, pegawai barbershop, saat itu akan berlatih menari di kampus UM. Setelah mengantar RQ, Riko rupanya tidak mau pergi dan memilih menunggu.

Riko kemudian menjemput RQ dan mengajak jalan-jalan. Riko dan RQ berkeliling Kota Malang dengan menaiki mobil Honda Brio warna putih. Sampai di Jalan Tidar, Riko menawari RQ untuk membeli minuman tapi ditolak.

Tiba lah mereka di Villa Puncak Tidar, Riko menghentikan kemudi dan berpindah ke kursi bagian belakang. Riko kemudian menyuruh RQ untuk berpindah juga ke kursi belakang.

Di sanalah, RQ dipeluk, dicium di bagian bibir dan dicabuli. Setelah itu, RQ diturunkan oleh Riko di Jalan Bondowoso untuk menemui pacarnya di Simpang Balapan. Kepada pacarnya, RQ mengaku dilecehkan oleh driver taksi online.

Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto mengatakan, perkara pencabulan yang dilakukan oleh Riko ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota.

“Sudah saya kirim perkaranya ke Sat Reskrim. Sekarang ditangani Sat Reskrim,” kata Budi, Rabu (11/12/2019). Budi menambahkan RQ adalah perempuan yang bekerja di sebuah barbershop, “Bukan mahasiswa, kerja di tempat potong rambut,” pungkasnya.

Terdakwa Bambang Eko Setiawan, seorang driver taksi online divonis tujuh tahun penjara atas kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (3/12/2019).

Vonis itu dinyatakan secara langsung oleh hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (3/12/2019). "Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan materiil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia sehingga masa depannya masih sangat panjang," ucap hakim Mashuri Effendie.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami kepada majelis hakim.

Sekadar informasi, terdakwa Bambang Eko Setiawan yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu.

Kala itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya. Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.

Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo. Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut. Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

"Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami seusai sidang beberapa waktu lalu.

AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66

Posting Komentar

0 Komentar