Subscribe Us

Terciduk Hendak Pesta Sabu dengan Pria Lain, Mantan Guru Honor SD Susul Suami ke Penjara


MEDAN KORAN – Warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan mendadak heboh, Kamis (26/12/2019) malam kemarin. Pasalnya sejumlah personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggrebek rumah bernomor 24 di kawasan itu sekira pukul 22.30 Wib.

Dari dalam rumah, polisi akhirnya memboyong seorang ibu rumah tangga dan seorang pria yang diduga hendak berpesta sabu-sabu. Keduanya adalah Subakti (33) alias Begol, warga Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dan Emilda Novia alias Melda (35),

warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2019) mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi masyarakat. “Jadi ada informasi bahwa di rumah No 24 Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, sering digunakan sebagai lokasi pesta narkoba,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO dan tim Opsnal Unit II Satres Narkoba segera bergerak ke lokas untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ada orang di dalam rumah tersebut, polisi segera melakukan penggrebekan ke dalam rumah didampingi Kepala Lingkungan setempat. Di dalam rumah, polisi melihat Begol dan Melda sedang duduk, siap-siap untuk memakai sabu-sabu.

Sementara itu, melihat polisi datang, Begol coba menyembunyikan bong lengkap dengan kaca pirek berisi sabu ke bawah meja dengan tangan kirinya. “Saat digrebek, personel melihat tersangka Emilda sedang duduk di kursi bersebelahan dengan Subakti,” jelas Putu Yudha. Tak membuang waktu, petugas yang datang langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dipakai bersama-sama,” jelas Putu Yudha. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,45 gram (bruto), 1 set bong, mancis warna merah, sendok sekop pipet plastik, plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, polisi memboyong keduanya ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani penyidikan dan pengembangan kasus. Sementara itu, informasi yang dihimpun, Melda yang sebelumnya pernah bekerja sebagai guru honor di salah satu SD Negeri di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, terpaksa berpisah dengan sang suami yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIB Pulau Simardan, juga lantaran kasus narkoba.

“Suaminya pun udah di dalam (penjara) itu, udah adalah setahun. Si Begol itu pun udah pernah masuk juga itu. Sama kasusnya, sabu juga,” beber seorang warga sekitar lokasi, Sabtu (28/12/2019).

AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66 


Posting Komentar

0 Komentar