MEDAN KORAN – Satuan Narkoba Polres Toba Samosir meringkus 2 pecandu sabu-sabu, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 23.00 Wib. Informasi yang dihimpun, Kamis (23/1/2020),
Kedua tersangka–masing-masing berinisial FMPM (23) dan JCS (18)– diciduk polisi dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Porsea, Kecamatan Porsea.
Kasatres Narkoba Polres Tobasa AKP Budi Ginting SSos, saat dikonfirmasi Metro24jam.com, Kamis (23/1/2020), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kedua pelaku adalah pemakai. Dari keduanya kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram,” sebut Budi. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita selembar potongan plastik warna biru, potongan tangkai cuttonbud dan 2 buah mancis.
Keduanya, berikut barang bukti, saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Toba Samosir untuk penyidikan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan dari siapa kedua orang ini mendapatkan barang haram itu,” pungkasnya.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
0 Komentar