Subscribe Us

Angkat Rok dan Remas Bokong Siswi SMP, Ayah 1 Anak Terancam 5 Tahun Penjara


MEDAN KORAN – Romi LK (35)–warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP, Jum’at (17/1/2020) sekira pukul 11.00 Wib lalu.

Saat dipaparkan di Mapolsek Delitua, Kamis (23/1/2020) pagi, pria yang mengaku masih beristri dan sudah dikaruniai satu anak itu mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. “Putih, cantik orangnya bang, jadi tergoda aku,” aku pria itu.

Menurut Romi, asat itu dia hanya sedang keluyuran sembari jalan kaki di kawasan tersebut. Namun begitu melihat siswi SMP itu turun Angkot dan berjalan di depannya, dia pun langsung tergiur melihat kemolekan tubuh sang gadis.

Romi langsung mendekat dan mengangkat rok pelajar tersebut. “Jadi, korban waktu itu turun dari Angkot dan mau beli pulsa. Tiba-tiba tersangka ini datang dan mengangkat rok korban.

Waktu korban melihat ke belakang, tersangka ini meremas bokong korban,” jelas Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada awak media. Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi ketika pelajar perempuan yang menjadi korbannhya, sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.

Setelah turun dari Angkot, siswi SMP tersebut berjalan kaki di kawasan toko seputaran Jalan Besar Delitua. Namun, beberapa langkah berjalan remaja putri itu kaget karena tiba-tiba ada seorang pria yang tak dikenalnya mengangkat rok sekolah yang ia kenakan.

Tak hanya itu, pria itu langsung meremas bokong sang gadis. Spontan, remaja perempuan itu berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga langsung berkerumun di lokasi dan mengamankan Romi. Selanjutnya, pria yang mengaku bekerja di Cafe Benteng Delitua itu diboyong warga ke kantor polisi.

Anehnya, ketika ditanya awak media saat paparan, Romi mengaku bernama Irfan alias Ir. Padahal, sesuai Laporan Polisi sebelumnya, pria itu mengaku bernama Romi. Akibat perbuatannya, pria itu kini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli.

AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66

Posting Komentar

0 Komentar