MEDAN KORAN – Tiga warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, tak berkutik ketika dipergoki personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, dengan bong dan sabu-sabu di tangan, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Satu di antaranya berstatus ibu rumah tangga. Ketiganya adalah Umiah alias Kanjeng Mami (35) dan temanAdi Fitra alias Adi (39)–keduanya warga Dusun VI dan Roni (34)–warga Dusun I.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,60 gram, 4 lembar plastik klip kosong, bong, 2 unit HP (merk Nokia dan Blackberry) dan sepedamotor warna merah.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, dalam keterangannya melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan lokasi memakai narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sei Rampah,” jelasnya. Polisi kemudian mencari rumah dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan penghuninya berada di dalam rumah, polisi segera masuk melakukan penggrebekan. “Di TKP, kita melihat tiga orang sedang berada di dalam rumah dan di dekat mereka ditemukan 1 paket sabu-sabu,” katanya.
Ketika diinterogasi, ketiganya mengaku hendak memakai sabu-sabu itu bersama-sama. Selanjutnya, polisi memboyong ketiganya ke Mapolres Serdang Bedagai.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
0 Komentar