Subscribe Us

Geger di Ajibata, 4 Pria Ini Dituding Cabuli Gadis 14 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan


MEDAN KORAN –  Empat pria di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Toba Samosir, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 14 tahun beberapa waktu lalu. Akibatnya, sang gadis saat ini hamil dengan usia kandungan 6 bulan. Keempatnya diketahui masing-masing berinisial SS, AT, AS dan CH dan seorang di antaranya, saat ini disebut-sebut menjabat Ketua BPD Desa Horsik.

Perbuatan keempatnya terkuak sejak Rabu (15/1/2020) lalu. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (18/1/2020), saat ini ada rencana perdamaian oleh pihak terduga pelaku. Sementara itu, pihak keluarga disebut masih menunggu paman korban datang untuk melihat kondisi keponakannya.

Tiga di antara terduga pelaku diketahui sudah berusia 50 ke atas, sedangkan CH yang diketahui tinggal di Dusun Pea, Desa Pardamean Ajibata, diperkirakan masih berumur 35 tahun. Tiga di antara pelaku juga disebut sudah ditinggal mati istri masing-masing alias duda.

Perbuatan bejat itu diduga dilakukan sekira 6 bulan lalu, seiring dengan masa kehamilan bunga yang kini memasuki bulan ke-6. Saat itu, para pelaku diduga membujuk korban masuk ke kamar mandi salah satu warung kopi yang disebut milik terduga AS.

Di dalam kamar mandi, AS kemudian melampiaskan nafsunya lalu memberikan uang Rp20.000 kepada korban. Pelaku lainnya ada yang memberikan uang Rp10.000 dan Rp15.000 setelah puas menyetubuhi korban. Setelah kasus ini terungkap, pihak keluarga korban yang hidup serba pas-pasan sempat hendak melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.

Namun, upaya itu dihalang-halangi sejumlah warga di sana. Para pelaku kemudian dipanggil ke kantor Kepala Desa Horsik untuk membicarakan upaya damai. Lalu karena pihak keluarga korban tidak banyak yang mengetahui prosedur pengaduan kepada pihak kepolisian, akhirnya kedua orangtua dan seorang abang korban menurut saja ke kantor desa.

Dari keterangan beberapa warga yang mengetahui, pihak keluarga korban disebut telah sepakat membuat perjanjian damai dengan tebusan Rp35.000.000. Namun, karena uangnya belum diterima, pihak keluarga korban belum menandatangani surat perjanjian itu.

Menurut salah seorang warga yang memberikan informasi ini, pada upaya pembicaraan damai di kantor desa, Rabu (15/1/2020) itu juga di hadiri Kepala Desa NS dan suaminya bermarga Manurung.

Dalam sebuah rekaman video warga, tedengar tawar-menawar ‘harga perdamaian’, karena korban disebut harus menjalani operasi lantaran usianya yang masih 14 tahun. Tawar menawar terjadi mulai dari nominal Rp15.000.000 hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp35.000.000.

Sesuai rekaman video tersebut, uang perdamaian dijanjikan akan diserahkan kepada keluarga korban pada Sabtu (18/1/2020). Namun, upaya damai akhirnya tertunda karena paman korban disebut tidak terima dengan perbuatan pelaku dan meminta agar kasus ini tetap dibawa ke jalur hukum.

Alhasil, uang perdamaian sebesar Rp35 juta yang disebut telah dibayarkan para pelaku belum diterima keluarga dan masih dititip kepada Kepala Desa Horsik. Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar ketika dikorfimasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara di Desa Horsik setelah menerima informasi tersebut.

Polres Tobasa disebut sudah memanggil seluruh terduga pelaku serta para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Keempatnya saat ini dilaporkan sudah dibawa ke Mapolres Toba Samosir, sejak Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.

AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66

Posting Komentar

0 Komentar