MEDAN KORAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (20/1/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Hasilnya, penghuni rumah bernama Ningsi (52) ditangkap karena ketahuan menyimpan sabu-sabu. Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengungkapkan, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang wanita di Tanjung Pinggir sering mengonsumsi sabu.
“Laporan masyarakat kepada petugas piket, Ningsi sering pakai sabu di dalam rumahnya,” kata David, Selasa (21/1/2020) sekira pukul 19.30 Wib. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud dan menemukan Ningsi di sana.
“Kita tangkap pas di depan rumahnya,” ungkap David. Setelah diamankan, Ningsi mengaku menyimpan sabu di belakang rumahnya. “Ningsi menunjukkan di halaman belakang rumahnya, 1 gulungan kertas timah rokok yang berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,58 gram (bruto),” bebernya.
Kepada petugas, Ningsi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial BS. “Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata BS sudah tidak berada di lokasi,” jelas David. Selanjutnya, petugas memboyong Ningsi dan barang bukti ke Mapolres Siantar.
AGENADUQ | AGENBANDARQ | AGENCAPSUN | AGENDOMINO99 | AGENPOKERONLINE | AGENSAKONGONLINE | AGENBANDARPOKER | AGENBANDAR66
0 Komentar