MEDAN KORAN – Meski sudah tak lagi punya kemampuan, ZN alias Pak Jul alias Lop (68), tetap saja naik birahi ketika melihat paha mulus, dan itu tanpa melihat usia lawan jenisnya. Teranyar, ia tak mampu menahan birahinya ketika melihat paha mulus seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Pak Jul kemudian berusaha menggagahi gadis cilik tersebut, walau akhirnya tak berhasil.
Namun, akibat urusan bawah perutnya itu akhirnya ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pak Jul ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jum’at (17/9/2021) sekira pukul 19.15 Wib.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pria uzur itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/360/VIII/2021/SU/ RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021, dengan pelapor RS (39), warga Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu–orangtua dari bocah kelas 2 SD yang coba dicabulinya. Aksi Pak Jul diketahui pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 11.00 wib.
Saat itu, TS–nenek dari sang bocah–melihat Pak Jul baru saja mengambil buah kelapa di belakang rumah mereka. Pada saat bersamaan, TS melihat cucunya terbaring di tanah dalam kondisi tidak mengenakan pakaian, sama halnya dengan Pak Jul. TS kemudian langsung berteriak.
Bersamaan dengan itu pula, Pak Jul langsung melarikan diri. TS kemudian menceritakan apa kejadian tersebut kepada ibu korban. Sang ubu kemudian bertanya kepada putrinya tentang kebenaran cerita tersebut. “Istri pelapor bertanya kepada korban, dan berdasarkan keterangan korban kepada istri pelapor, pelaku telah dua kali melakukan hal tersebut kepadanya dengan iming-iming uang,” jelas Firdaus.
Kemudian ibu korban memberitahukan kejadian itu kepada suaminya. Sang ayah, RS selanjutnya membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang Setelah melakukan penyelidikan dan visum, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang kemudian mendapat informasi keberadaan Pak Jul pada Jum’at (17/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
“Personel kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah pergi ke masjid untuk sholat magrib. Tim kemudian menuju ke Mesjid Mujahidin di Desa aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,” jelas Firdaus. Usai sholat magrib, polisi langsung mengamankan Pak Jul di halaman masjid dan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deliserdang. Kepada polisi, Pak Jul mengakui melakukan pencabulan terhadap korban pada hari Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib, di belakang rumah nenek korban.
“Pada saat itu tersangka mengambil buah kelapa di dekat rumah tersebut. Pada saat korban buang air kecil, tersangka kemudian datang dan merayu korban dengan memberikan uang Rp2.000,” beber Firdaus. Kemudian Pak Jul mengajak bocah perempuan tersebut main pacar-pacaran.
Selanjutnya ia membuka celana korban dan kemudian mengeluarkan kemaluannya melalui resleting celana. Ketika coba menggagahi gadis kecil itu, dalam posisi berdiri, tiba-tiba nenek korban datang dan melihat perbuatanya. “Tersangka mengaku, 10 hari sebelumnya juga ada melakukan pencabulan terhadap korban di kebun kelapa yang tidak jauh dari rumah nenek korban.
Namun pelaku tidak bisa berhasil karena sudah lemah dan tua,” jelas Firdaus. Paku juga mengaku sudah lama mengenal korban dan sudah sering memberikan uang kepadanya ketika ia mengambil buah kelapa di kampung tersebut. “Adapun motif tersangka mencabuli korban dikarenakan nafsu birahi melihat kemolekan tubuh korban yang masih dibawah umur,” pungkasnya.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO





0 Komentar