Subscribe Us

Bunuh 2 Gadis Dalam 1 Malam, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

MEDAN KORAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut Aipda Roni Syahputra (45) dengan hukuman mati. Bintara yang sebelumnya bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu dinilai terbukti memperkosa dan membunuh dua gafis sekaligus secara sadis. 

Tuntutan terhadap pria yang beralamat di Marelan Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan ini dibacakan JPU Bastian Sihombing dan Aisyah dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021). “Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati,” tandas JPU. 

Bastian menyatakan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, korban merupakan anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Sedangkan hal meringankan tidak ada. “Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana,” cetus JPU dari Kejari Belawan tersebut. 

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. Pantauan wartawan, selama persidangan agenda tuntutan itu berlangsung, terdakwa hanya terlihat tertunduk. Istri terdakwa yang hadir di persidangan bahkan menangis mendengar tuntutan maksimal itu. 

Dalam dakwaan JPU Aisyah dan Bastian Sihombing, perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang bekerja di Polres Pelabuhan Belawan. Ia kemudian menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. 

“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” ujar JPU. Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumah, Aipda Roni Syahputra mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial AP (13), korban lain dalam perkara ini. “Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” ucap Julita jaksa. 

Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. ‘Mau kemana Pak?’. Terdakwa menjawab, ‘Tapi mau mengambil titipan hape dan uang di ATM’. Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan: ‘Masalah uangmu dan hape nantilah kita ambil’. Riska menjawab: ‘Jangan gitulah pak’. 

Lalu, terdakwa mengatakan: ‘Ya udah sabar dululah’. “Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ucap Julita. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan: ‘Apa ini pak’. Terdakwa mengatakan: ‘Diam aja kau, biar aku urus perkara mu’. Riska kembali menjawab sambil membentak: ‘Ya udah enggak usah diurus’. Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. 

Ketika itu, Riska kembali berontak dan AP langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp 80 ribu. “Tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar,” pungkas JPU dari Kejari Belawan itu. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. 

Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal dan kembali memakaikan celana Riska. Meski begitu, nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan. Maka, terdakwa melampiaskannya kepada AP. “Setelah puas melakukan pemerkosaan kepada AP, terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya,” ujar Julita. 

Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya, Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan, ‘Bentar lagi saya nyampe rumah. Bukakan pintu pagar’. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya. “Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. 

Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” tutur JPU. Keesokan harinya, karena pikiran semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban. “Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. 

Sehingga Riska pun meninggal dunia,” cetus Julita. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP. Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

.com/img/a/

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO

Posting Komentar

0 Komentar