MEDAN KORAN – Seorang pria di Kecamatan Narumonda ditangkap personel Sat Reskrim Polres Toba setelah diadukan istrinya ke polisi karena tega mencabuli putri mereka yang masih berusia 17 tahun.
Tak tanggung-tanggung, pria berinisial HM itu telah menjadikan putrinya–sebut saja namanya Bunga–sebagai budak pelampiasan nafsu birahi selama 4 tahun terakhir. Perbuatan pria berusia 49 tahun tersebut terungkap setelah sang putri tak sanggup lagi menahan derita untuk meladeni nafsu birahi ayah kandungnya tersebut.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar didampingi Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan telah menerima pengaduan istri HM yang didampingi putrinya. “Pengaduan isterinya tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021,” kata Bungaran.
HM kemudian segera ditangkap personel Sat Reskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021) berdasarkan pengaduan istrinya tersebut. Dijelaskan Bungaran, HM melakukan aksi bejat tersebut di kediaman mereka, di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. “Pertama kali pada tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.
Perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya,” katanya. Perbuatan durjana itu dilakukan sang ayah pada 18 Juni 2017. Saat itu Bunga melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah mereka. “Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminumnya, tiba-tiba tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur,” ungkap Bungaran.
Pagi harinya setelah terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil, Bunga merasa aneh dan pedih pada kemaluannya. Selain itu ia merasa pusing dan badan pegal-pegal. Usai kejadian pertama, Bunga tak ingat lagi berapa kali ayahnya telah melakukan hal serupa pada tahun 2017.
Peristiwa serupa kemudian terus berulang hingga pada Maret dan 20 Juni 2021. HM kembali membuat minuman serupa lalu ia menyuruh putrinya meminum minuman tersebut. Selanjutnya, Bunga tertidur di kamar. Sang ayah kemudian masuk dan menggerayangi putrinya yang sudah tak hampir sadarkan diri. “Dalam keadaan setengah sadar, tiba-tiba korban merasa ada dua tangan berukuran besar mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggungnya.
Namun, korban tidak bisa membuka mata lagi dan tidak merasakan apa-apa hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib, korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil,” urai Bungaran.
Tak tahan lagi dengan perilaku ayahnya tersebut, Bunga kemudian bercerita kepada ibunya. Akibat perbuatan ayahnya itu, Bunga tak hanya merasakan sakit pada alat kelaminnya. Ia juga merasa ketakutan ketika bertemu dengan ayahnya. Sang ibu bagai disambar petir di siang bolong mendengar cerita putrinya.
Setelah mempertanyakan hal tersebut kepada suaminya dan berunding dengan keluarga besar, akhirnya sang ibu membuat pengaduan ke Mapolres Toba didampingi putrinya. “Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” ungkap Bungaran. Polisi kemudian meringkus HM di kediamannya pada Senin (13/9/2021).
“Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya,” jelas Bungaran. Atas perbuatannya, HM dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtuanya,” pungkasnya.
BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO





0 Komentar